You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelatihan Mengemudi SIM A di Jaksel Diikuti 100 Peserta
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Pelatihan Mengemudi di Jaksel Diikuti 100 Peserta

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Selatan menggelar pelatihan mengemudi SIM A angkatan 8 Tahun 2023 di ruang serbaguna kantor wali kota setempat.

Pelatihan ini dibuat dengan tujuan utama mengurangi angka pengangguran

Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Selatan, Fidiyah Rokhim mengatakan, pelatihan mengemudi SIM A kali ini diikuti 100 peserta dari 10 kecamatan. Kegiatan yang berlangsung selama 12 hari tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

"Pelatihan ini dibuat dengan tujuan utama mengurangi angka pengangguran di Jakarta Selatan," ujarnya, Senin (14/8). 

200 Peserta Ikuti Pelatihan Mengemudi SIM A Angkatan 4 dan 5

Fidiyah menjelaskan, pelatihan ini diikuti para pencari kerja dari berbagai usia dengan rincian usia 17-29 tahun (45 peserta), usia 30-45 tahun ke atas (35 peserta) dan usia 45 tahun ke atas (20 peserta).

Pihaknya menargetkan bisa menyasar 1.200 peserta yang mengikuti pelatihan ini hingga akhir tahun. Dari jumlah itu, 75-85 persen peserta di antaranya diharapkan mampu bersaing di dunia kerja sesuai bidangnya.

"Setiap akhir pelatihan kami selalu hadirkan empat hingga lima perusahaan yang butuh tenaga kerja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11331 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye991 personBudhi Firmansyah Surapati